Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar SH dan Camat melakukan
Pertemuan KLARIFIKASI Terkait Peruntukan 20% Perkebunan 700 Ha Milik Sdr.
HOKKIAN Yang Digelar di Aula Kantor Camat Bunga Raya.
Hadir dalam pertemuan tersebut :
1. Camat Bunga Raya WASITO,SP.
2. Kapolsek Bunga Raya AKP ASPIKAR, SH
3. Danramil Sabak Auh diwakilkan Babinsa Serda RATNO.
4. Penghulu Kampung Temusai SYAMSUDIN.
5. Para pengurus GAPOKTAN TEMUSAI JAYA.
6. Pengurus PERKUMPULAN KELOMPOK TANI TUASAI JAYA Yang
diketuai IMAM MUYASIR.
7. Sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan.
8. Penasehat hukum dari Sdr. HOKKIAN Bpk. REFRANTO
LANNER NAINGGOLAN, SH.
9. Penasehat Hukum Penghulu Temusai Bpk. DULSANI,SH.
Berikut beberapa penyampaian pada Pertemuan dalam rangka KLARIFIKASI terkait peruntukan 20% Perkebunan dari 700 Ha milik Sdr. HOKKIAN Pada Jum'at,(13/9/2024).
1.Camat Bunga Raya.
Bahwa pertemuan hari ini adalah mendengarkan Pernyataan dari Sdr. HOKKIAN terkait adanya pembagian lahan 20 % dari 700 Ha kepada Kelompok masyarakat yang tergabung dalam GAPOKTAN TUASAI JAYA dan Sdr. IMAM MUYASIR beserta penasehat Hukum.
2.Kapolsek Bunga Raya
Terkait adanya pembagian lahan 20% dari 700 Ha oleh
Sdr. HOKKIAN, Polsek Bunga Raya telah melakukan pertemuan dengan pihak pihak
terkait sebagai berikut :
- MARKUAT mantan penghulu Temusai periode 2015-2021.
- MISKAM Selaku Sekretaris Perkumpulan Tani Tuasai
- SLAMET LADIONO Selaku Ketua Perkumpulan Kelompok
Tani Tuasai Baru.
- Sdr. IMAM MUYASIR Ketua Perkumpulan Tani Tuasai
- sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan.
Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya
perbedaan pendapat tentang Pernyataan Sdr. HOKKIAN terkait pembagikan 20 % dari
700 Ha, apakah pembagian tersebut diperuntukkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan
Penasehat Hukum atau kepada Masyarakat yang tergabung dalam GAPOKTAN TEMUSAI
JAYA. Sehingga hari ini kita akan mendengarkan pernyataan dari Sdr. HOKKIAN
terkait permasalahn tersebut.
3. SLAMET LADIONO Selaku Ketua Perkumpulan Kelompok
Tani Tuasai Baru.
a. Menyatakan bahwa Sdr. HOKKIAN menyerahkan lahan 20%
dari 700 Ha Kepada masyarakat kampung Temusai yang tergabung dalam GAPOKTAN hal
tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan melibatkan penghulu
Temusai SYAMSUDIN, Sdr. MISKAM, Sdr.
SUGIONO dan Sdr. MARZUKI.
4. Penghulu Kampung Temusai SYAMSUDIN.
Terkait permasalahan ini pemerintah Kamoung Temusai
sudah melakukan mediasi di tingkat Kampung pada bulan Mei 2024 dengan
melibatkan pemerintahan Kecamatan Bunga Raya, Dinas terkait, Polsek Bunga Raya,
pengurus Perkumpulan Tani Tuasai yg dipimoin Sdr. IMAM MUYASIR dan beberapa
Tokoh tokoh terkait, dalam pertemuan tersebut menyepakati bahwa penunjukan sdr.
IMAM MUYASIR sebagai Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai itu tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku.
5. Pernyataan Sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan :
a. Bahwa yang bersangkutan telah membeli lahan dari
masyarakat Desa Perincit Kec. Pusako secara bertahap pada tahun 2006 dari 12 Kelompok Tani melalui perantara Sdr.
MARYONO, MISKAM, KHAIDIR dan BOIMIN seluas ± 1800 Ha.
b. Pada tahun 2007 dilakukan penanaman Kelapa Sawit
seluas 700 Ha namun pada tahun 2014 terjadi Karhutla sehingga lahan yang
ditanam tersebut secara keseluruhan terbakar, setelah terjadinya kebakaran
hutan dan lahan Sdr. HOKKIAN kembali melakukan penanaman Kelapa Sawit malalui
jasa IMAM MUYASIR selaku pihak ketiga.
c. Pada tahun 2018 lahan tersebut dilakukan penyegelan
oleh Tim Gabungan Kementrian Kehutanan terkait pengusaan lahan dalam kawasan
Hutan. Sehingga terkait adanya proses hukum saya menguasakan kepada Sdr. IMAM
MUYASIR untuk mengurus perkara.
d. Saya menjanjikan kepada Sdr. IMAM MUYASIR apabila
dalam persidangan Gugatan perkara Tersebut dinyatakan kalah Sdr. HOKKIAN
bersedia menanggung perkenomian dari keluarga Sdr. IMAM MUYASIR dengan
memberikan Hasil walet Ruko 5 Pintu di Kecamatan Sungai Apit. Dan apabila
memenangkan dalam perkara tersebut Sdr. HOKKIAN akan menyerahkan Perkebunan
seluas 20% dari 700 ha kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukumnya.
e. Pada tahun 2023 kami memenangkan Gugatan di tingkat
Mahkamah Agung dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo.
No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/
PTUN.PBR
f. Dan saya tegaskan kembali bahwa *20% dari luas
lahan 700 Ha saya serahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukum sebagai
Sukses Fee karena telah berhasil memenangkan Gugatan permasalahan lahan di
Tingkat Mahkamah Agung.*
g. Terkait adanya permasalahan di masyarakat tentang penyerahan lahan 20%, saya pernah
menyampaikan kepada beberapa pihak bahwa lahan 20% tersebut akan saya serahkan
kepada masyarakat apabila Sdr. IMAM MUYASIR mau menyerahkan sukses fee nya
kepada masyarakat.
h. Terkait pembagian sukses fee sebesar 20% secara
administrasi belum diserahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR karena menunggu Dokumen
Ketetapan dari Mahkamah Agung RI.
6.Sdr. IMAM MUYASIR Ketua Perkumpulan Tani Tuasai
a. Pada tahun 2005-2006 adanya penyerahan lahan kepada
masing masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK dari Koperasi Damai
Sejahtera Desa Perincit Kec. Pusako ( saat ini berada dalam wilayah
Administratif Kampung Temusai Kec. Bunga Raya setelah pemekatan pada tahun 2010
)
b. Lahan tersebut sebagian besar dijual oleh
masyarakat kepada Sdr. HOKKIAN melalui perantara MARYONO,MISKAM, KHAIDIR dan
BOIMIN dengan jumlah keseluruhan seluas ± 1800 Ha.
c. Adapun saat ini lahan tersebut masuk kedalam
wilayah administrasi Desa Muara II Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis berdasarkan
Permendagri No. 28 tahun 2018 tentang Tapal Batas Kab. Siak dan Kab. Bengkalis.
d. Bahwa Sdr. HOKKIAN telah menguasakan kepada saya
untuk menghadapi Gugatan Kementrian Kehutanan tentang penguasan lahan dalam
kawasan Hutan dan pada tahun 2024 kami menang sesuai dengan Keputusan Mahkamah
Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No.
22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR
e. Bahwa Sdr. MISKAM merupakan Sekretaris dalam
Perkumpulan Tani Tuasai yang saya pimpin dan melewati Proses hukum sampai ke
Mahkamah Agung RI namun dalam perjalanannya Sdr. MISKAM banyak menjual lahan
tersebut sehingga yang bersangkutan pada
tahun 2024 mengundurkan diri dari Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan
melakukan perubahan pengurusan secara sepihak dengan membentuk Perkumpulan Tani
Tuasai Baru di Notaris.
7.Kapolsek Bunga Raya
a. Bahwa Sdr. HOKKIAN akan memberikan ruang kepada
masyarakat apabila ingin melakukan kerjasama dengan pemilik lahan khususnya
dalam pengelolaan kebun Kelapa Sawit. Silahkan masyarakat menjadwalkan kembali
pertemuan dengan pemilik lahan.
b. Bahwa apabila dikemudian hari setelah adanya
pertemuan KLARIFIKASI ini ditemukan adanya Dokumen dokumen ketetapan yang
diragukan silahkan ajukan proses Hukum sesuai dengan atjran yang berlaku.
c. Apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan
KLARIFIKASI ini adanya tindakan masyarakat ataupun Kelompok yang melanggar
hukum, Polsek Bunga Raya akan melakukan tindakan dan Proses hukum sesuai aturan
yang berlaku.
8. Kemudian sekira pukul 12.05 pertemuan Klarifikasi
selesai dan masing masing pihak membubarkan diri, selama kegiatan tersebut
situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif. Reporter: (Tim)