Kampar. Kupasfakta.com
Kepala Sekolah
(Kepsek), Unit Pelaksana Tugas (UPT), Sekolah Dasar Negeri (SDN), 027 Danau
Lancang, Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diduga telah menggelapkan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Selasa (24/09/2024).
Hal itu dihimpun
dari berbagai sumber informasi yang menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS Di
Sekolah SDN 027 tersebut terkesan tidak Transparan dalam hal penggunaan
realisasi Dana BOS hingga adanya penjualan buku LKS kepada siswa di dalam
Sekolah.
Pengakuan beberapa
siswa mengatakan kepada Awak Media jumlah untuk pembayaran Buku LKS tersebut
sebesar Rp.135.000,- per Delapan buku.
"Kami pake
Buku LKS, harganya seratus tiga puluh lima ribu per delapan buku
(Rp.135.000,-/Red)," ucap siswa dengan kompak. Hal ini menjadi pertanyaan
besar kemana saja penggunaan Dana BOS sekolah hingga bolehkah buku LKS di jual
ke murid?.
Bendahara sekolah
Nur Asima saat di temui Di Ruang Sekolah, mengatakan bahwa dirinya sebagai
bendahara ditugaskan hanya memegang uang Dana BOS dan untuk masalah
keluar masuk uang tidak diketahui realisasinya tersebut, realisasi hanya
diketahui oleh Kepala Sekolah.
"Tugas saya
pak, pegang ini uang saya pegang, keluarkan ini saya keluarkan, kalau habis ya
saya sampaikan itu saja, masalah pengeluaran hanya kepala sekolah yang
tau," ujar Nur Asima.
Sementara untuk
Gaji guru honorer tidak diketahui berapa persentase yang di ambil dari Dana
BOS. Dari pernyataan Bendahara sekolah guru honorer mendapatkan gaji sekitar
sembilan Ratus Ribu Rupiah (Rp.900.000,-), hal itu juga sebelum adanya
pengangkatan guru P3K berjumlah 18 orang guru.
Ironisnya lagi,
terungkap terkait penggunaan Dana BOS dan perencanaan penggunaan Dana BOS tidak
melibatkan Tim BOS dan Komite Sekolah.
Guslamin Pane
Ketua Komite SDN 027 yang kala itu juga berada Di Sekolah kepada RibakNews.com
menyatakan bahwa Komite tidak mengetahui tentang hal itu dan tidak pernah di
dilibatkan terkait pembahasan Dana BOS.
"Kami tidak
tau pak, dan kami tak pernah diikut sertakan tentang Dana BOS, Dana BOS ini
kami tak tau seperti apa kegunaannya," pungkasnya.
Dari pantauan Awak
Media sarana prasarana sekolah banyak yang memprihatinkan dengan kondisi yang
rusak seperti ruang kelas dan Toilet (WC).
Ketua DPD LSM
Forkorindo Provinsi Riau TP. Batubara Angkat bicara tentang adanya pungutan
atau penjualan buku yang di lakukan kepala Sekolah UPT SD Negeri 027 Danau
lancang Kabupaten Kampar bahwa dana untuk pembelian buku sangat besar sesuai
dengan laporan sekolah melalui laporan K7 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sesuai dengan item no 2 pengembangan
perpustakaan, sementara itu Kepala UPT SDN 027 Danau Lancang melakukan
penjualan Buku LKS dalam hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber pungli bahwa dalam lampiran
terterai 59 item larangan pungutan untuk sekolah dan Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010
tentang Pengelolaan Dan penyelenggaraa Pendidikan yang sudah tertuang pada
bagian keempat larangan Pasal 181 dan bagian ketujuh larangan Pasal 198.
TP. Batubara
selaku ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau meminta agar kepala Dinas
pendidikan Kabupaten Kampar, Aparat pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan
Polres Kampar agar dapat memberikan perhatian serta pengawasan, dan melakukan
uji materi terhadap Kepala Sekolah UPT
SD Negeri 027 Danau Lancang yang diduga
mempermainkan Dana BOS.
"Kami selaku
Kontrol sosial berharap Dinas pendidikan
Kabupaten Kampar dan Polres Kampar agar dapat menindak lanjuti kasus ini dan untuk
memberikan perhatian dan pengawasan terhadap oknum - oknum nakal yang mencoba
mempermainkan Dana BOS karena itu dapat menghambat kemajuan pendidikan,"
ungkap Batubara.
Untuk Perimbangan
pemberitaan yang akan disajikan terhadap publik, Kepsek Laila Hanum Tambunan
yang saat itu tidak berada di lingkungan sekolah Saat di Hubungi kontak
selulernya tidak memberikan jawaban.
Tak sampai disitu,
saat di konfirmasi melalui pesan Via WhatsApp pribadinya dengan beberapa
pertanyaan namun enggan merespon (Bungkam), hingga berita ini di terbitkan
Kepsek belum melakukan balasan. (Red)