Pekanbaru, Kupasfakta.com
Maraknya dugaan Korupsi yang Di temukan LSM Forum
Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau, pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Pekanbaru, Tahun Anggara (TA)
2021 hingga 2022, akhirnya resmi melakukan pelaporan di Polresta Pekanbaru,
Minggu (15/09/2024).
Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo Riau
menjelaskan kepada awak mediaadapun laporan ke Polresta Pekanbaru tersebut
adalah dugaan kuat adanya Korupsi pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru tersebut dalam
pelaksanaan kegiatan Jalan Teluk Lembu pada tahun anggaran 2021 dan Jalan Sri
Sejahtera yang terlaksana pada tahun 2022.
"Sudah kita laporkan, ada dua kegiatan dalam
temuan itu yang sudah kami laporkan, pertama Jalan Teluk Lembu pada tahun
anggaran 2021 yang bernilai 50 jutaan temuan BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan/Red), namun temuan kita banyak sekali di lokasi," paparnya.
Sambungnya lagi. "Yang kedua adalah Jalan Sri
Sejahtera yang terlaksana pada tahun 2022, di sana banyak temuan kami, dan ini
akan berlanjut lagi pada kegiatan yang dilaksanakan pada 2021 untuk jalan Sri
Sejahtera ini, jalan ini sudah dikerjakan tiap tahunnya, kami percaya pihak
Tipikor Polresta akan menindaklanjuti laporan kami ini dengan serius, dan akan
melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan sangat profesional dan presisi."
Terkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kepala Unit
(Kanit), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu
Said Khairul Iman membenarkan adanya laporan tersebut dan akan menindaklanjuti
apapun laporan masyarakat yang masuk kepada unitnya.
"Benar ada laporan yang masuk terkait dugaan
Korupsi Dinas PUPR, oleh LSM Forkorindo Riau, kami akan pelajari dulu ya, tetap
akan kami proses, apa pun laporan masyarakat harus ditanggapi, dimata hukum
tidak ada yang di pilih-pilih," pungkasnya.
(Red)