Bekasi. Kupasfakta.com
Besarnya mata anggaran yang sudah diserahkan
pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular untuk
kegiatan belajar mengajar di SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi
Jawa Barat, baik
dana yang sudah diberikan pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) melalui Kepala Kantor Cabang Dinas
wilayah III Bekasi Jawa Barat, sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi tahun Anggaran
2022 sudah mempergunakan dana sebesar
Rp. 2.164.230.000 untuk kegiatan 12 item sesuai dengan laporan K7
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
ketika pihak awak media melakukan konfirmasi melalui surat nomor
087/I/Konf-Dana BOS-BOSDA/BFP/VIII/2024 tentang Konfirmasi Anggaran Dana BOS
Reguler dan BOPD Tahun 2022 dan 2023 pada 27 Agustus 2024 dari 12 item
penggunaan anggaran ada beberapa item yang diduga tidak sesuai penggunaan
anggaran tersebut di lapangan sesuai harapan para siswa-siswi yang sudah
menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Pebayuran tersebut.
Dari 12 item penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang sudah dipergunakan KPA/PPK dan PPTK SMK Negeri 1 Pebayuran sebagai
operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Ada pun dana
yang sudah dipergunakan tahun 2022 yaitu pengembangan Perpustakaan senilai Rp.
433.889.999.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp
51.659.996 kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan Rp. 631.081.089/, langganan daya dan jasa sebesar Rp.
158.634.000, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 628.059.916,
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 100.430.000 penyelenggaraan bursa
kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi
pihak pertama Rp. 65.375.000.
Sementara itu Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran TA 2023
sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang
bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia sebesar Rp. 2.309.550.000 dengan jumlah penerima
dana tersebut 1.335 siswa yang di duga tidak sesuai dengan dapodik dari Kemendikbudristek.
Hal ini dari 12 item sangat besar anggaran yang sudah
dipergunaan pengembangan Perpustakaan 416.460.000,
kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.400.000, kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan Rp. 583.926.000, langganan daya
dan jasa sebesar Rp. 139.230.000,
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 658.550.000, penyediaan
alat Multi Media pembelajaran Rp. 185.600.000 dan penyelenggaraan bursa kerja
khusus, praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri,
pemantauan pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama 183.664.000.
Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia
(FORKORINDO) menanggapi surat konfirmasi dan balasan surat dari pihak Kepala
SMK Negeri 1 Pebayuran tentang balasan surat yang sudah dikirimkan ke Redaksi media
ini, bahwa pihak kepala sekolah meminta surat Kesbangpol sementara yang melakukan
surat konfirmasi media bukan LSM hal ini perlu di tindak lanjuti ke pihak
atasan dari kepala sekolah tersebut agar dapat di berikan pelatihan (Sosialisasi)
tentang tata naskah surat menyrurat.
Tegas ketua LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE. SH. MM
mengatakan ke awak media sesuai dengan surat tembusan yang sudah dikirimkan
dari media yang sudah melakukan konfirmasi tersebut kami sebagai social control
akan tetap melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penengak Hukum (APH) mau pun ke
APIP melalui Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, agar dapat memberikan
penjelasan kenapa kepala SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi tidak dapat
memberikan surat jawaban sesuai dengan surat konfirmasi tersebut. Sementara
dalam Juknis BOS sudah tertera dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien,
akuntabel, demokratis. Atas hal ini diduga kepala sekolah tidak membaca apa isi
dari Juknis tersebut.
Tohom. TPS. SE.SH.MM jelas mengatakan ke awak media dalam waktu dekat kami dari LSM Forkorindo akan minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan uji materi apa yang sudah dipergunakan biaya dalam kegiatan 12 item dan BOS dan biaya yang sudah diterima dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah III Bekasi Jawa Barat, sesuai dengan RUP yang tertera dalam SIRUP LKKP. (RED)