• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Penanganan Kasus Dugaan Korupsi SMKN 2 Bungaraya Disinyalir Akan Dipetieskan

    Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T09:42:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    "Kasi Pidsus Kejari Siak Dinilai Lamban, Tangani Kasus Pelimpahan Dari Kejati Riau, Dugaan Korupsi SMKN 2 Bungaraya- Siak."


    SIAK. Kupasfakta.com


    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, terkesan Lamban dalam menangani dugaan Kasus korupsi Kepala SMK Negeri 1 Bungaraya. Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau


    Pasalnya, menurut keterangan Syahnurdin Ketya DPC LSM Forkorindo Kab. Siak kepada awak media ini, Rabu, (18/9/2024), bahwa kasus dugaan Korupsi Kepala SMKN 2 Bungaraya tersebut yang merupakan limpahan dari Kejati Riau kepada Kasi Pidsus Kejari Siak, namun kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Padahal dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor.


    "Saya sudah diperiksa oleh penyidik Pidsus pak Wira pada waktu itu, sekitar Maret 2024, terkait laporan kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak," ucap Syahnurdin


    "Kasus tersebut adalah terkait Dugaan Korupsi dan Pungli di SMK Negeri 2 Bungaraya dan Penyerapan Dana BOS pada saat Pandemi Covid-19. Namun yang menjadi tanda tanya kami, kenapa belum ada perkembangannya sampai hari ini, bahkan sampai Kasi Pidsus yang lama sudah pindah dan sampai detik ini kelanjutannya tidak jelas juga," sambung Syahnurdin.


    Syahnurdin meminta kepada Kasi Pidsus Kejari Siak yang baru, agar memproses kasus pelimpahan dari Kejati Riau tersebut agar mereka tidak menduga-duga tak baik terkait komitmen Kejari Siak dalam memberantas Korupsi.


    "Kami berharap dan meminta Agar secepatnya kasus ini diproses secara hukum, jangan ada tebang pilih dan kami tidak menduga duga terhadap keseriusan pihak Kejaksaan khususnya Kasi Pidsus Kejari Siak dalam semangat pemberantasan Korupsi di Siak," tutupnya.


    Untuk diketahui, bahwa kasus korupsi yang dimaksud merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau sesuai dengan surat resmi yang diberikan Kejati Riau kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak dengan Nomor: B-552/L.4.5/Fd.1/11/202, prihal: Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.yang di tandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Tindak Pidana Khusus (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini