"Penghulu Paiman Gandeng Bhabinkamtibmas Bungaraya, Terkait Pemberitaan Proyek PISEW Jalan, yang Diduga Menyalahi Spesifikasi dan Terindikasi ada Mark-Up."
SIAK, Kupasfakta.com
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo)
Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti dan merasa diintervensi atas tindakan
Penghulu Bungaraya Paiman, yang diduga menggandeng Bhabinkamtibmas Polsek
Bungaraya
Hal tersebut disampaikan Syahnurdin kepada awak media
ini, Kamis (12/09/2024). mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas Bungaraya melalui
telephone selulernya memanggil dirinya supaya datang ke Polsek Bungaraya untuk
mengklarifikasi terkait pemberitaan pekerjaan proyek jalan yang menggunakan
dana APBN sekitar Rp 500 juta di Bungaraya, dimana Proyek tersebut diduga
menyalahi Spesifikasi Teknis dan adanya Mark-up.
"Pada hari ini, saya ditelephone seseorang yang
mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Bungaraya, menyuruh saya datang ke Polsek
Bungaraya," sebut Syahnurdin
"Saya menanyakan terkait apa, Bhabinkamtibmas
tersebut mengatakan terkait pemberitaan masalah pekerjaan jalan
Bungaraya yang pekerjaannya dilakukan oleh Kelompok Kadus Sutrisno di
persawahan tersebut," tambah Syahnurdin
Syahnurdin sangat menyayangkan sikap terhadap seorang
Bhabinkamtibmas tersebut yang memanggil dirinya menyuruh datang ke Polsek
Bungaraya tanpa adanya Surat Resmi.
"Saya menyayangkan sikap dan cara seorang
Bhabinkamtibmas yang memanggil saya datang ke kantor Polsek Bungaraya, hanya
lewat telephon saja, tanpa adanya surat resmi dari Korp Polsek Bungaraya
sebagai lembaga resmi negara. Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan tindakan
seorang Bhabinkamtibmas tersebut," ucapnya.
"Perlu diketahui, bahwa saya memberitakan terkait
Proyek PISEW pekerjaan jalan pertanian di Kampung Bungaraya itu, sebagai LSM
yang menjalankan kontrol Sosial kami terhadap penggunaan uang negara, serta
adanya temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan dan perlu juga
diketahui bahwa tugas Pers dan LSM itu dilindungi Undang-Undang serta lembaga
kami resmi berbadan hukum," tutup Syahnurdin
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di beberapa media
bahwa Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa Jalan
Tani di Kampung Bungaraya, tepatnya di lokasi persawahan menuai sorotan
publik.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja
Antar Desa ( KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya
Kabupaten Siak, dengan Kegiatan program PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp
500.000.000. kuat diduga menyalahi aturan spesifikasi teknis, hal tersebut dari
pantauan awak media di lapangan (Selasa red), ditemukan bahwa material adukan
semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain itu
jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Coran Redimix
atau bachingplan.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Proyek Pengembangan
Infrasrtuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai
Rp.500.000.000. yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Provinsi Riau tersebut, tampak diinformasikan sesuai papan
informasi yang terpasang.
Dengan Nomor kontrak : ..../PKS-PISEW/Cb4.5/2024
Lokasi Kegiatan : Desa Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi
Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Mekar Jaya
Kampung Bungaraya, Jenis Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perkerasan Beton, dengan
waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kemudian dalam papan informasi tidak
ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya
Kepada awak media ini, LSM Forum Komunikasi Rakyat
Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, mengatakan, bahwa mereka sudah melihat
langsung kondisi jalan tersebut, terbukti tidak menggunakan besi seperti besi
warmes atau sejenisnya dan Redimix. Padahal lokasi tersebut merupakan areal
persawahan dan jalan utama para petani yang akan dilewati masyarakat.
"Proyek PISEW Balai Praskim Wilayah Riau ini,
diduga ada kecurangannya. Pasalnya pekerjaan betonisasi cor jalan di Persawahan
Kampung Bungaraya tersebut diduga adanya pengurangan material dan tidak
sesuai Spek yang dikerjakan Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD), yang dibentuk
Penghulu Kampung Bungaraya, atas dugaan proyek mark-up dan dugaan lainnya.
Selain itu, kuat dugaan juga akan terjadi potensi kerugian negara, lalu
perbuatan korporasi sangat rentan. Kemudian dapat juga dilihat dari pantauan
langsung, bahwa kualitas jenis coran semenisasinya sangat pucat dan kurang
kadar semen yang tidak seimbang," ucap Syahnurdin selaku Ketua DPC LSM
Forkorindo Kabupaten Siak.
Sebenarnya peran masyarakat dan LSM sebagai
sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk mengawasi kegiatan yang menggunakan uang
Negara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 43 Tahun 2018
Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian
Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya.
(Tim Redaksi)